Latar Belakang Penelitian Tindakan Kelas
PENDAHULUAN
Diberlakukannya Undang-undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan bukti pengakuan terhadap
profesionalitas pekerjaan guru dan dosen semakin mantap. Terlebih lagi di dalam
pasal 14 dan 15 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa guru berhak memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,
meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain
berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan
prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Bagi para guru pengakuan dan
penghargaan di atas harus dijawab dengan meningkatkan profesionalisme dalam
bekerja. Guru tidak selayaknya bekerja as
usual seperti era sebelumnya, melainkan harus menunjukkan komitmen dan
tanggung jawab yang tinggi. Setiap kinerjanya harus dapat dipertanggung
jawabkan baik secara publik maupun akademik. Untuk itu ia harus memiliki
landasan teoretik atau keilmuan yang mapan dalam melaksanakan tugasnya mengajar
maupun membimbing peserta didik.
Dalam kegiatan pembelajaran, seorang
guru sudah pasti akan berhadapan dengan berbagai persoalan baik menyangkut
peserta didik, subject matter, maupun
metode pembelajaran. Sebagai seorang profesional, guru harus mampu membuat prefessional judgement yang didasarkan pada data sekaligus teori yang
akurat. Selain itu guru juga harus melakukan peningkatan mutu pembelajaran
secara terus menerus agar prestasi belajar peserta didik optimal. Untuk
mewujudkan hal tersebut guru harus dibekali dengan kemampuan meneliti,
khususnya Penelitian Tindakan Kelas.
Peran pengawas sebagai pembina dan
pembimbing guru tentu sangat dibutuhkan, hal ini sesuai dengan Permendiknas no.
12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Pengawas tidak hanya berperan sebagai resources person atau konsultan, bahkan
dapat secara kolaboratif bersama-sama dengan guru melakukan penelitian tindakan
kelas bagi peningkatan pembelajaran. Dengan catatan permasalahan yang diangkat
adalah persoalan guru dalam proses pembelajarannya.
Dengan latar belakang di atas, maka
materi pelatihan penelitian tindakan kelas ini sangat penting untuk dikuasai
oleh para pengawas.
Setelah mengikuti pelatihan ini Pengawas diharapkan dapat
menguasai konsep serta prosedur Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sehingga
mampu membimbing guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menyusun laporan PTK.
Setelah menyelesaikan materi pelatihan
ini pengawas dapat:
1. Menjelaskan konsep dasar penelitian tindakan kelas.
2. Menjelaskankan prosedur penelitian tindakan kelas.
3. Membimbing dalam penyusunan proposal penelitian kelas
4. Membimbing guru dalam melakukan penelitian tindakan kelas.
5. Membimbing guru
dalam menyusun laporan penelitian tindakan kelas.
No.
|
Materi Diklat
|
Alokasi
|
1.
|
Konsep dasar dan prosedur pelaksanaan PTK
|
2
jam
|
2.
|
Latihan
mengisi LKPS PTK
|
4
jam
|
3.
|
Penyusunan
proposal PTK
|
6
jam
|
4.
|
Penyusunan
laporan PTK
|
2
jam
|
1. Perkenalan
2. Penjelasan tentang kompetensi yang diharapkan dicapai, indikator, alokasi waktu dan skenario pendidikan dan
pelatihan PTK.
3. Eksplorasi pemahaman peserta berkenaan
dengan PTK melalui pendekatan andragogi.
4. Penyampaian Materi Diklat:
a. Menggunakan pendekatan andragogi, yaitu lebih
mengutamakan pengungkapan kembali pengalaman peserta pelatihan, menganalisis,
menyimpulkan, dan mengeneralisasi dalam suasana diklat yang aktif, inovatif,
kreatif, efektif, menyenangkan, dan bermakna. Peranan pelatih lebih sebagai
fasilitator.
b. Berlatih mengisi LKPS PTK.
c. Praktik penyusunan Proposal PTK.
d. Curah pendapat tentang penyusunan laporan PTK
5. Refleksi bersama antara peserta
dengan pelatih mengenai kebermaknaan materi dan jalannya
pelatihan.
6. Penutup
Post a Comment for "Latar Belakang Penelitian Tindakan Kelas"