Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerapan Aturan Sistem Zonasi Sekolah


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 kali ini berbeda dengan PPDB tahun ajaran sebelumnya. Dasar hukum pelaksanaan PPDB tahun ini adalah peraturan mendikbud nomor 51 tahun 2018.

Salah satunya yang saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakan adalah adanya sistem zonasi. Padahal PPDB tahun lalu juga sudah menerapkan sistem zonasi. Tetapi mungkin cakupannya tidak menyeluruh di semua daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Mendikbud nomor 14 tahun 2018. Lantas apa perbedaanya?

Berikut Gurumuda.id mencoba merangkum perbedaan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2018 dan PPDB tahun 2019:

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 14 tahun 2018

PPDB dilaksanakan melalui jalur: 
1. Zonasi dengan kuota min 90%
2. Prestasi dengan kuota max 5%
3. Perpindahan Orangtua dengan kuota max 5%

Jalur Zonasi:
1. Kuota Zonasi 90%
2. Domisili berdasarkan alamat KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
3. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemda melibatkan kkks dan mkks, memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah daya tampung sekolah.

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2019

PPDB dilaksanakan melalui jalur: 
1. Zonasi dengan kuota min 90%
2. Prestasi dengan kuota max 5%
3. Perpindahan Orangtua dengan kuota max 5%

Jalur Zonasi:
1. Kuota Zonasi 90% termasuk Peserta Didik tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
2. Domisili berdasarkan alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, KK dapat diganti dengan Suket domisili dari RT/RW. (kecuali untuk TA 2019/2020 dapat berlaku min 6 bulan)
3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Suket domisili sesuai dengan dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Jadi kesimpulannya, bahwa tidak ada perbedaannya jika yang dikaitkan adalah pada konteks sekarang PPDB lebih sulit karena ada sistem zonasinya. Yang ada adalah penyempurnaan dan penjabaran yang lebih luas tentang kriteria penerimaan peserta didik baru.

"Zonasi ini banyak yang masih belum memahami. Masih banyak orang tua yang masih berburu sekolah favorit. Padahal itu sekolah favorit nggak ada. Karena gurunya juga akan kita rotasi, kita ratakan. Karena itu, saya mohon orang tua mengubah mindset itu," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Semoga artikel tentang sistem zonasi PPDB 2019 ini bermanfaat ya sobat gurumuda.id!


Post a Comment for "Penerapan Aturan Sistem Zonasi Sekolah"